Nama Jurnal: Ultimum Remedium
Penerbit: Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam (HIHIHI)
Ultimum Remedium adalah salah satu asas dalam hukum pidana yang berarti obat terakhir, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai The Last Resort Principle. Jurnal ini dinamakan demikian karena hukum pidana menggunakan asas Ultimum Remedium sebagai asas paling dasar, utama dan tertinggi. Hukum Pidana merupakan subspesialisasi dari Ilmu Hukum sebagai bagian dari cabang Hukum Publik. Jurnal Ultimum Remedium menerima dan menerbitkan tulisan khusus bertema Hukum Pidana termasuk pergantian kerugian sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum dan tindak pidana.
Adapun kelebihan dari jurnal kami adalah sebagai berikut:
1. Kategorisasi tema spesifik yang terbit setiap empat bulan sekali
2. Kualitas penyuntingan yang tinggi meliputi perbaikan bahasa Inggris, pengelolaan saltik (Typo) yang mengutamakan pada kenyamanan membaca
3. Kerapian diutamakan dengan menggunakan Gaya Selingkung (Template) yang seragam serta tidak ada paragraf dan kalimat yang terpotong (halaman baru, paragraf/kalimat baru) sehingga memberikan sensasi pengalaman yang lebih nyaman bagi pembaca
4. Didukung dengan tools, pengelolaan yang Advance dan Tema OJS yang memudahkan mesin pencari untuk mengindeks naskah, ringan dan responsif serta mudah dinavigasi
5. Selamat membaca!
A Home Made Journal for Law Enthusiast
Terbitan Terkini
Vol 1 No 1 (2025): Ultimum Remedium
Diterbitkan: 2025-10-07
Fadhila Triza Nandrini, Yana Indawati